
TEORI TENTANG ASAL MULA NEGARA
Istilah negara sudah dikenal sejak
zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan
istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma
menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer
Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai
pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli
dan Rousseau Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai
berikut.
1
|
Memaksa
|
Sifat memaksa perlu dimiliki
oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga
penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa
dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa
ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara
harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan
kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
|
|
2
|
Monopoli
|
Negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
|
3
|
Mencakup semua
|
Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung
usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya,
keharusan membayar pajak.
|
Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori Ketuhanan
|
Menurut teori ini negara terbentuk
atas kehendak Tuhan.
|
|
2
|
Teori Perjanjian
|
Teori ini berpendapat, bahwa
negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing
hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu
organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
|
3
|
Teori Kekuasaan
|
Kekuasaan adalah ciptaan
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
|
4
|
Teori Kedaulatan
|
Setelah asal usul negara itu
jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori
kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori Kedaulatan Tuhan
|
Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
|
|
b
|
Teori Kedaulatan Hukum
|
Menurut teori ini bahwa
hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia
dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
|
|
c
|
Teori Kedaulatan Rakyat
|
Teori ini berpendapat bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu
pemerintah.
|
|
d
|
Teori Kedaulatan negara
|
Teori ini berpendapat bahwa
negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula
terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang
dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori
terjadinya negara secara sekunder.
|
- Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer
adalah bertahap yait dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling
sederhana,kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan
dengan Negara yang telah ada sebelumnya.Dengan demikian terjadinya negara
secara primer adalah membahas asal mula terjadinya Negara yang pertama di dunia.Menurut
G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
- Fase Persekutuan manusia.
- Fase Kerajaan.
- Fase Negara.
- Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari asal
mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis
yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang
hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut,
ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
- Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah
suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta
ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Penganut teori theokrasi
modern adalah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya yang berjudul
“Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur
tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara. Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan
dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan
kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak
dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa
pelopor teori theokratis yang lain :
1. Santo
Agustinus : Kedudukan greja yang dipimpin Sri
Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja ,karena paus
merupakan wakil dari tuhan . Agustinus membagi ada dua macam Negara yaitu :
- Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
- Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.2. Thomas Aquinas : Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
- Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk
karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya
orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.Gambaran bahwa
negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang
dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
- Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
- Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
- Karl Marx : Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
- Harold J. Laski : Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
- Leon Duguit : Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
- G. Jellinek : Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
- Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk
karena sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup sendiri-sendiri
mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan
kepentingan bersama.Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia
dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan
negara.Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
- Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang
insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang
disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan
kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat
yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa
perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh
pernah terjadi.
- Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status
naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya
seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga
menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium
contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan
adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap
manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa
batas.Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk
mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan
perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu
“Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights
(hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan
membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan
kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa
secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk
monarkiabsolut.
- John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two
treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan
merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang
bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh
merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
- Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
- Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua
hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi
ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak
tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak
tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui
teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal,dan ia
anggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
- Jean Jacques Rousseau
Melalui bukunya yang berjudul “Du
Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia
sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka
tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada
organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain.
Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi
negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat
menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban
masyarakat.Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah
hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat
melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat
mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah
yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Volonte general). Melalui
teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan
rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan
rakyat (demokrasi).
- Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan
memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.Para penganut
teori hukum alam terdiri :
- Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
- Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
- Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
- Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
- Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
- Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES
Menurut Aristoteles, keberadaan
manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.Asal
mula terbentuknya Negara dapat digambarkan sebagai berikut.
KELUARGAàKELOMPOKàDESAàKOTA/NEGARA
Terjadinya Negara Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder
adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang
telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain
dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.Untuk
mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu
suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang
benar–benar terjadi.Menurut kenyataan sejarah terjadinya suatu Negara karena :
- Penaklukan/Pendudukan(Occupasi) : Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh:Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun1847.
- Pelepasan diri (Proklamasi) : Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
- Peleburan menjadi satu (Fusi) : Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru.
Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman
(1990), dsb.
- Aneksasi : Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
- Pelenyapan dan pembentukan negara baru : Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh :
- Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
- Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
- Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
- Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
- Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
- Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
- Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara
adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri
dari:
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.